Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan motif terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, motif tersebut adalah mengenai kesalahan informasi yang diberikan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Martin juga menyebut bahwa kesalahan informasi Putri tersebut menyebabkan provokasi Sambo untuk perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau untuk motif saya pikir sudah selesai/final bahwa adalah adanya informasi yang salah ya. Saya perhalus aja bahasanya ya nggak enak kalau terlalu jujur," kata Martin dikutip Suara.com dari tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya
"Adanya informasi yang salah yang diberikan oleh PC kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada anak dari klien saya," jelasnya.
Martin menyebut perbuatan tersebut adalah tindakan ilegal dan tak boleh dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan oleh sang (mantan) Kadiv Propam, yang menjadi polisinya polisi.
Selain itu, Martin juga mengaku sependapat dengan pernyataan kriminolog Mustofa yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari Senin (19/12/2022).
Ada tiga hal yang disampaikan kriminolog mengenai keraguannya terhadap laporan pelecehan Putri Candrawathi. Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.
Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca Juga: Fakta Grup WhatsApp Duren Tiga, Akhirnya Terungkap Sosok dengan Nama Kontak 'Tuhan Yesus'
Selanjutnya, Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.
"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.
Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.
"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.
Hal ketiga yang Martin dan saksi ahli kriminolog sependapat adalah soal kemarahan yang belum tentu tidak bisa berfikir jernih.
"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir," tutur Martin.
"Nah tadi saya sependapat bahwa dalam hal ini kan, dalam fakta persidangan, yang namanya perencanaan unsurnya terbukti melalui kesaksian dan juga bukti-bukti yang lain. Lalu memilih sejata juga sudah terbukti di persidangan," jelasnya.